Beranda>Tentang Kami>Tata Kelola>Kode Etik dan Budaya
Kode Etik Perseroan atau disebut Code of Conduct merupakan prinsip-prinsip pokok pengelolaan organisasi, harta dan sumber daya penting lainnya sehingga dapat menjamin tercapainya suatu standar kerja yang maksimal bagi seluruh karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam berhubungan dengan Perseroan.
Perseroan telah melakukan sosialisasi Code of Conduct kepada seluruh karyawan hingga level staf. Selain itu, Kode Etik Perseroan juga dapat dilihat dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh karyawan.
Code of Conduct merupakan komitmen Perseroan dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practices), oleh karena itu Code of Conduct berlaku bagi seluruh karyawan Perseroan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam Kode Etik, Perseroan telah mengatur beberapa kebijakan internal Perseroan yang wajib dipatuhi, antara lain:
Perseroan menerapkan fungsi pengawasan dengan menggunakan audit berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar tindakan-tindakan ilegal, tidak fair dan pelanggaran atas norma-norma serta peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseroan menjamin bahwa setiap Pemegang Saham mendapatkan perlakuan yang wajar serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan memberikan pelayanan dengan kualitas prima kepada pengguna jalan dengan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan tol Perseroan
Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan kualitas sumber daya manusianya sesuai dengan kebutuhan Perseroan.
Perseroan selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelestarian lingkungan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengambil tindakan yang tepat agar terhindar dari kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja dan selalu memperhatikan masalah dan dampak lingkungan dari seluruh aktivitas Perseroan.
Perseroan sangat memperhatikan terhadap masalahmasalah masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah sekitar jalan tol. Perseroan senantiasa menegakkan komitmen bahwa di manapun Perseroan beroperasi, hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perseroan.
Perseroan sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan mendorong terciptanya daya saing Perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk mengungkapkan dan mengidentifikasikan secara transparan risiko-risiko yang secara signifikan dapat memengaruhi Perseroan baik risiko eksternal maupun internal, sehingga Perseroan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meminimalkan terjadinya risiko tersebut.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berkepentingan dengan Perseroan dapat mengetahui risiko yang relevan apabila melakukan transaksi dengan Perseroan.
Perseroan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai suatu situasi di mana kepentingan pribadi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan dengan kepentingan Perseroan berada dalam posisi yang saling bertentangan. Perseroan memiliki 2 (dua) prinsip utama yang harus dipatuhi untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkan, antara lain:
Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang terkait; dan
Menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan tidak boleh berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perseroan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai kepentingan finansial.
Perseroan melarang setiap bentuk pemberian, permintaan, penerimaan atau usaha untuk mendapatkan suap. Pelanggaran dari aturan ini dapat berakibat pada tindakan disiplin oleh Perseroan.
Perseroan melarang seluruh karyawan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perseroan tanpa persetujuan Direksi.