Random image

Sekilas CMNP

Anak Perusahaan

Random image

PT Citra Marga Nusaphala Persada

Random image

PT Citra Persada Infrastruktur

Random image

PT Citra Waspphutowa

Random image

PT Citra Marga Surabaya

Random image

PT Citra Marga Nusantara Propertindo

Random image

PT Citra Marga Lintas Jabar

Random image

PT Citra Karya Jabar Tol

Random image

PT Girder Indonesia

Random image
Kantor Jakarta, Indonesia
Dewan Komisaris Direksi

Fitria Yusuf (Direktur Utama)

Feisal Hamka (Komisaris Utama)

Bidang Usaha

Pengelolaan Jalan Tol.

Pengelolaan Beton.

Pengelolaan Properti.

Komposisi Pemegang Saham

Total Aset


Rp 16,498 triliun (2024)

Random image PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (Perseroan atau CMNP) pada awalnya adalah sebuah konsorsium yang terdiri atas beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang infrastruktur, khususnya dalam hal penyelenggaraan jalan tol dan bidang terkait lainnya. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 58 tanggal 13 April 1987 yang dibuat di hadapan Kartini Mulyadi, SH, Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Random image Pendirian Perseroan membuka era baru kemitraan masyarakat dan swasta dalam bidang penyelenggaraan jalan tol dengan perannya membangun ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang menghubungkan Cawang dan Tanjung Priok (North South Link/ NSL) sebagai jalan tol pertama yang dibangun oleh Perseroan. Jalan tol yang mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 9 Maret 1990 merupakan jalan tol layang (elevated toll road) sepanjang 13,63 km ditambah jalan sebidang (at grade road) sepanjang 5,4 km.
Keberhasilan pelaksanaan pilot proyek tersebut mendorong Pemerintah pada tahun 1992 memberikan kepercayaan kepada Perseroan untuk membangun dan mengelola proyek jalan tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 km. Penyelesaian ruas jalan tol NSL dan HBR tersebut atau dikenal juga dengan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc., memungkinkan sistem jaringan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dapat beroperasi secara terpadu dan memberikan masa konsesi pengelolaan kepada Perseroan selama 30 tahun sampai dengan 1 Januari 2023. Perseroan dan PT Jasa Marga (Persero) (Jasa Marga) diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengoperasian terpadu Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta (Tomang - Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga - Pluit - Grogol - Tomang) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan dan Jasa Marga mengubah Perjanjian Kuasa Penyelenggaraan (PKP) jalan tol yang menyebabkan angka perbandingan pembagian pendapatan tol menjadi sebesar 55% untuk Perseroan dan 45% untuk Jasa Marga, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. Terkait dengan adanya selisih waktu antara pemberlakuan perubahan bagi hasil tersebut dengan pemberlakuan kenaikan tarif tol, yaitu pada tanggal 11 Juni 2003, Pemerintah pada tanggal 25 Juli 2005 telah memberikan kompensasi berupa perpanjangan konsesi selama 1 tahun 3 bulan sampai dengan 31 Maret 2025. Random image